by Abu Nadzib - Espos.id News - Sabtu, 12 Maret 2022 - 09:41 WIB
Esposin, TANGERANG — Ustaz Yusuf Mansur menjadikan cendikiawan muslim almarhum Nurcholis Madjid (Cak Nur) sebagai panduannya saat kini menghadapi banyak masalah terkait sejumlah investasi yang digalangnya.
Yusuf Mansur mengaku belajar tentang ketenangan dari Cak Nur yang meninggal dunia pada 29 Agustus 2005 tersebut.
Dai kondang itu memosting foto Cak Nur di akun Instagramnya, Jumat (11/3/2022). Yusuf Mansur mengatakan Cak Nur menginspirasi dirinya saat kuliah pada tahun 1992-1997. Buku-buku Cak Nur habis ia lahap.
Baca Juga: Gagasan Kemanusiaan Cak Nur
Baca Juga: Gagasan Kemanusiaan Cak Nur
"Dan itu menginspirasi kelak saya sebagai penulis. Saya mengejar kajian-kajiannya di mana-mana," tulis Yusuf Mansur seperti dikutip Esposin, Sabtu (12/3/2022).
Tentang ketenangan Cak Nur, Yusuf Mansur mengaku pernah melihat tokoh pemikir Indonesia itu "diadili" di sebuah masjid karena ada suatu masalah.
Saat diadili tersebut, lanjut Yusuf Mansur, Cak Nur tidak mempunyai pembela. Namun pria asal Jombang, Jawa Timur itu tetap tenang dan menjawab semua pertanyaan kepadanya secara lembut dan penuh ilmiah.
Baca Juga: Keluarga Cak Nur menerima permintaan maaf Kapolri
"Hampir saya lihat saat itu, pembela Cak Nur relatif gak ada. Kalah mik, kalah suara, kalah gemuruh. Geleng-geleng kepala juga saya saat itu sebagai junior dan sebagai mahasiswanya. Lah koq bisa ya, jalannya debat ilmiah menjadi ajang caci maki dan kata-kata kasar. Yaa Allah, di masjid pula. Namun ketenangan beliau menginspirasi. Beliau begitu tenang, lembuuuuttt... gak bersuara tinggi. Yaa Allah dan saya yakin, sebagiannya mestilah juga simpatik namun gak berani bela," tuturnya.
Seperti diketahui, Yusuf Mansur kini digugat banyak orang terkait sejumlah investasi yang digalangnya sejak 2009.
Baca Juga: Sahabat Cak Nur bantah kedekatan MS Kaban dengan Chandra
Investasi-investasi tersebut yakni bisnis batu bara di Kalimantan Selatan, Condotel Moya Vidi di Sleman, tabung tanah, pendirian hotel dan apartemen, serta Paytren.
Sebagian investasi itu sudah digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Jakarta.