by Chelin Indra Sushmita Newswire - Espos.id News - Senin, 28 Maret 2022 - 12:44 WIB
Esposin, SOLO — Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dipecat permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI menilai ada banyak dosa atu kesalahan yang dilakukan mantan menteri yang merupakan letnan jenderal di TNI tersebut.
Pemecatan Terawan diputuskan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sebelum dibawa ke sidang Muktamar IDI yang diselenggarakan pada 22-25 Maret 2022 di Banda Aceh.
Inilah deretan kesalahan mantan Menkes Terawan Agus Putranto yang membuatnya dipecat dari IDI:
Baca juga: Pemecatan Terawan Berbahaya bagi Kedokteran Indonesia, Mengapa?
Keberadaan vaksin ini menjadi perdebatan, khususnya dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Vaksin Nusantara diklaim telah melalui uji klinis fase 2 dan akan memasuki fase 3 pada Agustus 2021.
Akan tetapi Kepala BPOM, Penny Lukito, mengungkap kejanggalan dalam fase I uji klinis Vaksin Nusantara. Penny mengatakan, dalam aspek Good Manufacturing Practice (GMP), vaksin yang diprakarsai mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak dibuat dalam kondisi steril.
Meski belum selesai proses uji klinis, pada medio April 2021 lalu, sejumlah pejabat telah menerima suntikan booster dari vaksin tersebut. Vaksin besutan dokter berpangkat Letjen (Purn) itu bahkan sudah disuntikkan kepada tokoh dan pejabat di Indonesia. Mulai dari eks Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kepala Staf Kepresiden Moeldoko, hingga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca juga: Duduk Perkara Pemecatan Mantan Menkes Terawan
Prijo menyebut ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar. Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam. Pada pasal empat tertulis bahwa, “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri."
Menurut Prijo, Terawan tidak menaati itu, dan mlah mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.
Sementara itu, kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam. Bunyinya: “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat."