news
Langganan

Dana Covid-19 NTT Diduga Dikorupsi, Ini Tampang Tersangka - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Kamis, 9 Februari 2023 - 05:50 WIB

ESPOS.ID - Petugas kesehatan memeriksa kesehatan tersangka MDB, sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, di Sikka, Rabu (8/2/2023). (ANTARA/HO-Humas Kejaksaan Tinggi NTT)

Esposin, SIKKA -- Penanganan musibah kasus Covid-19 pun tak luput dari perilaku koruptif.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan dua tersangka, MDB dan MRL, karena diduga mengkorupsi dana tanggap darurat Covid-19 tahun 2021 di wilayah tersebut.

Advertisement

Total dana penanganan Covid-19 yang dikorupsi kedua tersangka diperkirakan lebih dari Rp724 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, penahanan dilakukan karena pihaknya sudah mendapatkan alat bukti yang cukup tentang keterlibatan kedua tersangka mengkorupsi dana Covid-19.

Advertisement

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, penahanan dilakukan karena pihaknya sudah mendapatkan alat bukti yang cukup tentang keterlibatan kedua tersangka mengkorupsi dana Covid-19.

Tersangka MDB adalah pejabat pembuat komitmen pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka sedangkan MRL merupakan bendahara BPBD Sikka.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi yang menyeret kedua tersangka pada pengadaan kebutuhan makanan bagi pasien Covid-19, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik.

Advertisement

Menurut Abdul Hakim, tersangka MDB diduga memerintahkan secara lisan untuk membayar pengadaan kebutuhan makanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.

Sementara tersangka MRL selaku bendahara BPBD membayar tidak melalui prosedur.

"Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan," imbuh dia.

Advertisement

MBD dan MRL dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif