by Newswire - Espos.id News - Kamis, 9 Februari 2023 - 05:50 WIB
Esposin, SIKKA -- Penanganan musibah kasus Covid-19 pun tak luput dari perilaku koruptif.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan dua tersangka, MDB dan MRL, karena diduga mengkorupsi dana tanggap darurat Covid-19 tahun 2021 di wilayah tersebut.
Total dana penanganan Covid-19 yang dikorupsi kedua tersangka diperkirakan lebih dari Rp724 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, penahanan dilakukan karena pihaknya sudah mendapatkan alat bukti yang cukup tentang keterlibatan kedua tersangka mengkorupsi dana Covid-19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, penahanan dilakukan karena pihaknya sudah mendapatkan alat bukti yang cukup tentang keterlibatan kedua tersangka mengkorupsi dana Covid-19.
Tersangka MDB adalah pejabat pembuat komitmen pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka sedangkan MRL merupakan bendahara BPBD Sikka.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi yang menyeret kedua tersangka pada pengadaan kebutuhan makanan bagi pasien Covid-19, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik.
Menurut Abdul Hakim, tersangka MDB diduga memerintahkan secara lisan untuk membayar pengadaan kebutuhan makanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.
Sementara tersangka MRL selaku bendahara BPBD membayar tidak melalui prosedur.
"Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan," imbuh dia.
MBD dan MRL dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.