by Nugroho Meidinata - Espos.id News - Sabtu, 3 Juli 2021 - 13:49 WIB
Esposin, SOLO -- Di bawah terdapat harga eceran tertinggi atau HET 11 obat untuk Covid -19, termasuk di dalamnya ada Ivermectin.
Kementerian Kesehatan baru saja merilis HET obat Covid -19 melalui Permenkes Nomor HK.1.7./Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Menko Airlangga: PPKM Darurat, Prokes Ketat Disertai Penegakan Hukum
Dikeluaran peraturan Menkes ini dimaksudkan untuk menyikapi adanya kenaikan harga obat yang diperuntukkan penderita Covid -19.
Salah satu contohnya adalah obat Ivermectin yang tertulis di peraturan tersebut dibanderol harga Rp7.500 per tablet. Tetapi, di sejumlah situs jual beli online, obat satu ini harganya ada yang mencapai Rp500.000 untuk satu boks.
Baca Juga: SMA di Semarang Ini Diklaim Tertua dan Terluas di Indonesia
"Jadi kemarin sore saya sudah menandatangai Surat Keputusan Menkes HK.1.7./Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi obat Covid. Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia," terang Menkes, Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual pada Sabtu, 3 Juli 2021 yang tayang di kanal Youtube Kementerian Kesehatan RI.
Baca Juga: Covid-19 di Jatim Meledak, Gubernur Khofifah Berharap Besar Pada PPKM Darurat
Berikut ini daftar harga eceran tertinggi 11 obat Covid.