by Mariyana Ricky P.d Akbar Evandio - Espos.id News - Rabu, 24 Januari 2024 - 12:33 WIB
Esposin, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan seorang pemimpin negara atau presiden juga memiliki hak untuk melakukan kampanye pada tahun politik pemilihan umum (pemilu) saat didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto seusai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024).
Awalnya, Jokowi angkat bicara mengenai sejumlah menteri nonpartai yang melakukan kampanye politik menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2024. Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang sehingga setiap menteri baik yang terafiliasi partai politik (parpol) dan nonparpol memiliki hak yang sama.
“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan.
Kepala Negara mengatakan bahwa jabatan Presiden pun juga merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. “Masak [mau melakukan] begini enggak boleh, berpolitik enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh,” ucapnya.
Kepala Negara mengatakan bahwa jabatan Presiden pun juga merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. “Masak [mau melakukan] begini enggak boleh, berpolitik enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh,” ucapnya.
Meski begitu, saat ditanyakan apakah Jokowi akan menggunakan haknya untuk melakukan kampanye dan memihak salah satu pihak. Presiden Ke-7 RI itu justru bertanya kembali apakah selama ini dia berpihak atau tidak.
“Itu yang saya mau tanya, memihak enggak,” ujarnya sambil tertawa. Di sisi lain, dia juga merespon ragam rekomendasi agar menteri-menteri dari kabinetnya yang melakukan kampanye untuk mundur.
“Semua itu pegangannya aturan. Aturan. Kalau aturannya boleh ya silakan. Kalau aturannya enggak boleh, ya tidak, sudah jelas itu. Jadi, Presiden ga boleh berkampanye? Boleh, itu boleh. Memihak juga boleh. Namun kan dilakukan atau tidak dilakukan itu terserah individu masing-masing,” tegasnya.
Adapun, dia mengaku masih memikirkan aksinya saat ditanyakan apakah akan mengambil kesempatan untuk berkampanye. “Ya lihat nanti,” pungkas Jokowi.
Sementara UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 282 menyebutkan “Pejabat negara, pejabat strukural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”.Kemudian, dalam Pasal 283 ayat (1) menyebutkan “Pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”.
Lalu, di Pasal 283 ayat (2) menyebutkan “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”.