news
Langganan

Bawaslu RI Instruksi Jajaran Antisipasi Kampanye di Luar Tahapan

by Newswire  - Espos.id News  -  Selasa, 24 September 2024 - 10:49 WIB

ESPOS.ID - Maskot Bawaslu RI dalam Bawaslu on Car Free Day yang digelar di Jakarta, Minggu (22/9/2024). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Esposin, JAKARTA — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menginstruksikan jajaran Bawaslu daerah untuk mengantisipasi kampanye calon kepala daerah di luar tahapan Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, dan Informasi Bawaslu RI tersebut menyampaikan pernyataan itu dengan mempertimbangkan adanya waktu kosong, yakni 23 dan 24 September 2024, atau sebelum tahapan kampanye dimulai pada Rabu (25/9/2024).

Advertisement

“Kalau merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pilkada), di ketentuan Pasal 63, maka ada ruang bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan. Mereka perlu diantisipasi melakukan kampanye di luar masa kampanye,” kata dia dalam Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang digelar secara hibrida dan disaksikan dari Jakarta, Senin (23/9/2024).

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan Bawaslu dengan membuat indeks potensi kerawanan pilkada.

Advertisement

“Karena basis yang kita lakukan adalah upaya pencegahan, dan dalam proses pencegahan perlu dilakukan secara masif,” ujarnya.

Bawaslu telah menyosialisasikan indeks potensi kerawanan pilkada yang telah dibuat, sosialisasi terkait netralitas aparatur sipil negara maupun kepala desa, dan memastikan tahapan penyelenggaraan sesuai dengan hukum acara.

Advertisement

“Dan jika di dalam proses pengawasan ada dugaan pelanggaran, maka kita melakukan proses penindakan,” katanya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Puadi mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) diperlukan sebab waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 relatif singkat.

“Ini dikarenakan penanganan tindak pidana kaitannya dengan batasan waktu yang sangat-sangat singkat. Kita punya waktu tiga hari, ketika dibutuhkan keterangan tambahan, punya dua hari, sehingga perlu adanya koordinasi antara unsur kepolisian dan kejaksaan agar tidak menghambat proses tersebut,” kata dia dalam Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang digelar secara hibrida dan disaksikan dari Jakarta, Senin.

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, dan Informasi Bawaslu RI tersebut, mengatakan Sentra Gakkumdu diperlukan mengingat orientasi penanganan tindak pidana pemilihan bertujuan memulihkan hak politik yang terganggu dari tindakan yang tidak adil atau curang.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa perlu adanya penindakan tindakan yang tidak adil atau curang, sehingga butuh peran kepolisian dan kejaksaan yang menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu bersama Bawaslu.

“Peran polisi, kemudian jaksa, sangat kami harapkan mengingat keterbatasan kewenangan, terutama yang dimiliki pengawas pemilu, yang mana dengan waktu yang singkat pengawas tidak bisa memanggil secara paksa untuk dimintai keterangan, tidak bisa menyita barang bukti, sehingga kekurangan tersebut bisa dilengkapi kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif