by Abu Nadzib - Espos.id News - Rabu, 27 Juli 2022 - 19:03 WIB
Esposin, JAKARTA — Aparat kepolisian akhirnya melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di Rumah Sakit Umum Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022).
Autopsi ulang yang dilakukan oleh tim forensik gabungan dari Polri, TNI, Ikatan Dokter Forensik Indonesia dan perguruan tinggi itu berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 15.000 WIB.
Autopsi ulang dituntut pihak keluarga lantaran sebelumnya jenazah Brigadir J diautopsi tanpa izin keluarga.
Benarkah autopsi ulang forensik harus ada izin keluarga?
Benarkah autopsi ulang forensik harus ada izin keluarga?
Berdasarkan Pasal 133, 134 dan 135 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), autopsi forensik untuk mengungkap suatu kasus dugaan kejahatan ternyata tidak harus ada izin keluarga.
Baca Juga: Akhirnya, Jenazah Brigadir J Dimakamkan dengan Upacara Kedinasan Polri
Jika dalam waktu dua hari sejak pemberitahuan pihak keluarga tidak memberikan tanggapan maka autopsi bisa langsung dilakukan.
Autopsi forensik adalah autopsi yang dilakukan atas dasar perintah yang berwajib (polisi) untuk kepentingan peradilan, karena peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Enam Jam Diautopsi Ulang, Jenazah Brigadir J Kembali Dimakamkan
Berikut pasal dalam KUHAP yang mengatur tentang autopsi forensik:
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.
(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.
Baca Juga: Satu dari Tujuh Ajudan Ferdy Sambo Mangkir Pemeriksaan Komnas HAM