news
Langganan

400 Perusahaan Jakarta Ajukan Penangguhan UMP - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Fatia Qanitat Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Jumat, 21 Desember 2012 - 12:46 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (Dokumentasi)

Ilustrasi (Dokumentasi)

JAKARTA—Upah minium provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp2,2, juta dinilai oleh ratusan perusahaan memberatkan. Buktinya sebanyak 400 perusahaan di Jakarta dengan total 500.000 pekerja telah mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp2,2 juta.

Advertisement

Wakil Ketua Umum Kadin DKI yang juga merupakan Anggota Dewan Pengupahan DKI Sarman Simanjorang mengungkapkan permohonan tersebut telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI sesuai dengan Pergub No. 42/2007 tentang Tata Cara penangguhan Pelaksanaan UMP.

“Sampai batas terakhir Jumat (21/12) ini, total pengajuan sudah mencapai 400 perusahaan. Perusahaan yang mengajukan didominasi oleh sektor industri padat karya dan UKM,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (21/12/2012).

Alasan penangguhan beragam, jelasnya, terutama adanya ketidaksanggupan perusahaan untuk menyesuaikan pembayaran upah dengan UMP yang dinilai sangat tinggi. Kemudian, kenaikan upah tersebut menyebabkan biaya karyawan mencapai titik maksimum dari total biaya operasional.

Advertisement

Selain itu, kata Sarman, biaya operasional usaha tidak mampu memberikan nilai kompetitif terhadap produk yang dihasilkan perusahaan, baik di pasar lokal, nasional, maupun internasional.

Perusahaan juga menilai, sambungnya, iklim usaha selama ini tidak kondusif dengan banyaknya unjuk rasa, penekanan, penyandaeraan, dan provokasi yang menyebabkan pendapatan perusahaan menurun.

“Secara nasional jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan mencapai 1.530 perusahaan dengan total pekerja sekitar 1,5 juta orang,” ujar Sarman.

Advertisement

Dia mengharapkan agar pemerintah tidak mempersulit proses penangguhan tersebut demi kelangsungan dunia usaha dan kepastian bekerja. Sementara, kesepakatan bipartit akan menjadi pertimbangan utama di antara perusahaan dan pekerja dalam mencari jalan keluar.

“Apabila sudah ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan, izin penangguhan dapat disetujui. Hal ini untuk menghindari terjadinya rasionalisasi dalam bentuk pengurangan karyawan yang menyebabkan naiknya angka pengangguran,” tandasnya.

Advertisement
Rini Yustiningsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif