by Redaksi - Espos.id News - Jumat, 14 Mei 2010 - 14:29 WIB
Denpasar--Seorang warga negara Iran, Rouhollah Serish Abadi Bin Samad,26, diciduk petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai. Pria tersebut kedapatan menyelundupkan sabu seberat 1,047 Kg ke Bali.
Tersangka ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 0638 dari Doha ke Denpasar, Jumat (14/5).
Kepala kantor pengawasan Bea dan Cukai Ngurah Rai Bambang Wahyudi mengatakan petugas memeriksa tersangka setelah mencium gerak geriknya yang mencurigakan. Ia gelisah dan bertingkah aneh saat akan menjalani pemeriksaan imigrasi dan melewati x-ray.
Petugas menemukan bungkusan plastik transparan berisi bubuk kristal putih yang terindikasi positif sebagai Methamphetamine atau sabu pada dinding koper.
Rencananya, tersangka yang bertugas sebagai kurir ini mengaku menyelundupkan sabu atas perintah Wahid. Ia menerima upah sebesar Rp 20 juta. Sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp 2,2 milyar.
Tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia akan diserahkan ke Polda Bali.
dtc/tya