by Lukman Nur Hakim - Espos.id News - Jumat, 30 Juni 2023 - 10:04 WIB
Esposin, JAKARTA — Anak buah Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Chuck Putranto bebas dari penjara.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh penasihat hukum Chuck Putranto, Jhonny Manurung. “Iya sudah bebas, sesuai [putusan]. Tanggalnya saya tidak mastiin lagi,” kata Jhonny kepada wartawan, Kamis (29/6/2023), dilansir Bisnis.com.
Jhonny kemudian menyebut bahwa Chuck dinyatakan bebas setelah mendapat asimiliasi Covid-19 di Lapas Salemba.
Dia juga memastikan bahwa Chuck bukan bebas bersyarat, tetapi bebas sepenuhnya. Lebih lanjut, Jhonny menuturkan bahwa saat ini Chuck masih berstatus sebagai anggota Polri. Namun, Chuck didemosi setahun.
Dia juga memastikan bahwa Chuck bukan bebas bersyarat, tetapi bebas sepenuhnya. Lebih lanjut, Jhonny menuturkan bahwa saat ini Chuck masih berstatus sebagai anggota Polri. Namun, Chuck didemosi setahun.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Chuck Putranto dengan vonis satu tahun penjara.
Selain penjara, Chuck juga dijatuhkan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara kepada Chuck. Chuck terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer jaksa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Chuck masih menjadi anggota Polri setelah terbebas dari vonis itu.
Alasannya, putusan banding menyatakan tidak terdapat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atas kasus kasus Brigadir J.
"Iya, dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).
Ramadhan kemudian mengatakan bahwa sanksi yang diterima oleh Chuck adalah sanksi demosi selama satu tahun.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Anak Buah Sambo, Chuck Putranto Bebas Penjara dan Tetap Jadi Anggota Polri" dan “Ini Alasan Chuck Anak Buah Sambo Tetap Anggota Polri, Batal Diberhentikan Tidak Hormat"