Esposin, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari dulu terkait dengan kasasi yang dilayangkan oleh pihak Ferdy Sambo cs.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
“Kalau beliau (Ferdy Sambo) melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan pelajari dulu,” ujar Ketut kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Dia juga menegaskan bahwa kemungkinan pihak dari kejaksaan juga akan mengajukan upaya hukum kasasi jika pihak terdakwa melakukan upaya hukum tersebut.
Namun, dia belum mengungkap kapan pihak jaksa akan melakukan upaya kasasi dalam kasus ini. Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf mengajukan uoaya hukum kasasi terkait putusan banding mereka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan bahwa upaya hukum banding tesebut dilayangkan oleh penasihat hukum dari masing-masing terdakwa.
“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, terdakwa atas nama Ricky Rizal sudah mengajukan kasasi lebih dulu. Ricky Rizal diketahui resmi mengajukan upaya hukum kasasi pada, Selasa (2/5/2023).
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi, Begini Tanggapan Kejagung”