by Newswire - Espos.id News - Rabu, 16 Maret 2022 - 16:50 WIB
Esposin, JAKARTA–Dua warga Ted Hilbert dan Muhammad Fatoni Rachman menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan bernomor 61/G/TF/2022/PTUN.JKT dilayangkan karena Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan kewajiban vaksinasi Covid-19.
Ted Hibert, dalam beberapa pemberitaan, pernah mengajukan somasi ke Menkes Budi Gunadi terkait dengan kebijakan tersebut. Dalam petitumnya, kedua penggugat meminta mejelis hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.
Pertama, menyatakan tindakan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Presiden Jokowi berupa mewajibkan vaksinasi Covi-19 di masa Pandemi Covid-19 adalah perbuatan melanggar hukum.
Baca Juga: Presiden Jokowi Curhat Target Vaksinasi WHO Sulit Tercapai Karena Ini
Menurut mereka aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No.36/2009 tentang, UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kedua, menyatakan batal atau tidak sah tindakan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Presiden Jokowi berupa mewajibkan Vaksinasi Covid-19 di masa Pandemi Covid-19.
Ketiga, mewajibkan Menkes dan Presiden Jokowi untuk melakukan tindakan pemerintahan, yakni menghentikan segala tindakan yang mewajibkan vaksinasi Covid 19. Keempat, menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga: Menkes Klaim Vaksinasi RI Penuhi Target WHO
Adapun, pemerintah memang mewajibkan vaksinasi bagi semua penduduk yang telah memenuhi kriteria. Kewajiban tersebut kemudian menjadi syarat untuk mengakses fasilitas umum dan pemerintahan.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Menkes dan Presiden Jokowi Digugat Soal Kewajiban Vaksinasi Covid-19