by Hijriyah Al Wakhidah Jibi Solopos - Espos.id News - Rabu, 9 Oktober 2013 - 22:40 WIB
Esposin, SOLO -- Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) menyebutkan 60% dari 2.000-an pedagang di Pasar Klewer sudah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kendati demikian, pedagang Pasar Klewer tetap tegas menolak sensus pajak nasional (SPN) yang akan diselenggarakan pihak kantor pajak.
"Kami memang tidak pakai woro-woro ke semua pedagang. Tapi intinya HPPK tetap menolak untuk disensus pajak sampai ada kejelasan soal Peraturan Pemerintah (PP) No.46 soal pajak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)," kata Humas HPPK, Kusbani, kepada S
Rabu (9/10/2013).
Soal kepemilikan NPWP, Kusbani juga menegaskan bahwa kepemilikan NPWP dari para pedagang hanya sekadar formalitas saja. Terutama kebutuhan untuk mendapatkan kredit dari bank. "Kalau soal kepatuhan itu urusan masing-masing pedagang. Yang menjadi tugas kami saat ini adalah memperjuangkan revisi PP 46 itu."
Alasannya peraturan tersebut sudah berjalan dan merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Bagaimana bisa diganti? Itu kan kebijakan pusat. Kalau mau minta revisi ya sampaikan dulu saja ke wakil rakyat. Kami kan hanya pelaksana," kata Basuki.
Dia pun menegaskan dari pajak UKM yang sudah mulai dipungut sejak periode Juli lalu potensinya cukup besar. Sejumlah pelaku UKM mulai melakukan kewajibannya membayar pajak.
"Teman-teman UKM yang lain juga sudah banyak yang bayar. Kami belum hitung persis berapa potensi pajak baru dari PP No.46 ini tapi memang potensinya sangat besar. Mereka juga kebanyakan dari para pedagang di sentra bisnis."
Sementara mengenai penolakan sensus pajak, Kanwil DJP Jateng II tetap mendorong kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo untuk membuka lagi komunikasi dengan para pedagang.
"Saya yakin bisa lah. Nanti akan kami sosialisasikan terus agar ada keterbukaan dari pedagang mengenai sensus ini."
Dia pun cukup heran karena sejumlah sensus pajak di pusat bisnis seperti Beteng Trade Center (BTC), Pusat Grosir Solo (PGS) dan mal berjalan lancar tanpa ada hambatan.