news
Langganan

Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos, DPR: Tidak Semuanya Berhak Menerima - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Sholahuddin Al Ayubi  - Espos.id News  -  Minggu, 16 Juni 2024 - 16:37 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos.

Esposin, JAKARTA — DPR menegaskan bahwa tidak semua korban judi online bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat, termasuk bantuan sosial alias bansos.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menegaskan bahwa korban judi online yang bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah harus memenuhi kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Advertisement

Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, menurut Diah, maka bantuan tidak akan diberikan.

"DTKS itu memiliki parameter untuk ukur kemiskinan, nanti tinggal input data saja ke DTKS, masuk sebagai penerima bantuan atau tidak," tuturnya di Jakarta, Minggu (16/6/2024), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

"DTKS itu memiliki parameter untuk ukur kemiskinan, nanti tinggal input data saja ke DTKS, masuk sebagai penerima bantuan atau tidak," tuturnya di Jakarta, Minggu (16/6/2024), dilansir Bisnis.com.

Maka dari itu, menurut Diah tidak semua orang yang kalah judi online kemudian jadi miskin, langsung menerima bantuan dari pemerintah pusat.

Menurutnya, parameter DTKS pemerintah pusat adalah memberikan bantuan kepada masyarakat yang jatuh miskin karena jadi korban penipuan, tidak hanya karena judi online saja.

Advertisement

Kendati demikian, Diah mengakui bahwa alasan pemerintah memberikan bantuan itu adalah untuk mengatasi judi online agar tidak ada lagi korban yang semakin banyak di Indonesia. "Jadi yang terpenting judi online itu teratasi dari sumbernya," ujarnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendi mengungkapkan bahwa dampak judi online saat ini semakin mengkhawatirkan.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan turun gunung dan mengatasi dampak dari judi online tersebut.

Advertisement

Usulannya bukan berupa pemberantasan judi online seperti dengan pemblokiran rekening, pemblokiran akses, atau penangkapan orang-orang yang diduga terlibat judi online, melainkan memberikan bansos kepada mereka yang disebut sebagai korban.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (13/6/2024).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "DPR: Tidak Semua Korban Judi Online Berhak Terima Bansos"

Advertisement

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif