by Redaksi - Espos.id News - Rabu, 12 Januari 2011 - 16:13 WIB
“Naudzubillah Min Zalik, jangan sampai terjadi. Kita benar-benar bekerja profesional,” kata Kakanwil Banten, Poppy Pudjiaswati di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/1).
Poppy menegaskan, usulan pemberian remisi ini sudah sesuai aturan. Menurut Poppy, Ayin berkelakuan baik selama berada di LP Tangerang. Di penjara, Ayin sudah dianggap sebagai pemuka. Ayin juga kerap mengajarkan kursus bahasa Mandarin kepada napi-napi lainnya.
Poppy beralasan, dirinya tidak mengetahui jika Ayin tengah dihukum tidak boleh mendapat remisi akibat perbuatannya di rutan Pondok Bambu. Poppy merasa tidak pernah diberitahu soal larangan itu.
“Seharusnya dari Dirjen PAS, pada saat di Pondok Bambu dia (Ayin) ada masalah, harusnya kan diperiksa yah. Diperiksa oleh Karutan, kemudian dikenakan sanksi dengan SK,” tandasnya. dtc/tiw