by Asiska Riviyastuti Jibi Solopos - Espos.id News - Kamis, 29 September 2016 - 21:40 WIB
Esposin, SOLO--Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Laksono Dwionggo, mengungkapkan belum ada laporan terkait praktik UN Swissindo di wilayah Soloraya dari BPR dan BPR Syariah. Meski begitu, dia berharap masyarakat tetap waspada dan tidak tergiur dengan keberadaan lembaga yang mengaku bisa menghapuskan utang ini.
“Lembaganya memang beda, tapi bentuknya sama seperti Koperasi Pandawa yang menawarkan pembebasan utang. Harapannya dengan pengalaman Koperasi Pandawa ini, masyarakat bisa lebih cerdas dan kritis dengan tidak langsung mempercayai janji-janji pelunasan utang,” ungkap Laksono saat dihubungi Esposin, Kamis (29/9/2016).
OJK berencana bekerja sama dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) Soloraya dan pemerintah daerah (pemda) melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini supaya iming-iming janji pelunasan utang dan investasi bodong bisa dibendung.
Sebelumnya, UN Swissindo Sragen menjanjikan bisa memberikan pelunasan utang hingga Rp2 miliar bagi masyarakat yang sudah menyerahkan iuran Rp150.000.