by Demis Rizky Gosta Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 1 November 2013 - 19:45 WIB
Perwakilan buruh, lanjutnya, seharusnya mengutamakan dialog tripartit dengan pemerintah dan pengusaha melalui forum Dewan Pengupahan. “Sebagian dari federasi itu sekarang tidak mau ikut, lebih dari separuh tidak ikut. Saya kira sekarang UMP [DKI Jakarta] realistis,” kata Menperin, Jumat (1/11/2013).
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Jumat pagi, memutuskan menaikkan upah minimum provinsi sebesar 6% dari Rp2,21 juta menjadi Rp2,44 juta. Hidayat mengatakan besar penaikan UMP tersebut sudah sesuai upaya pemerintah mencegah arus pemutusan hubungan kerja dalam situasi ekonomi yang melambat. ”Yang saya jaga, bila industri tidak sepakat dengan kenaikan UMP, dia melakukan PHK. Itu yang saya jaga,” kata Menperin.