news
Langganan

Tunjuk Narapidana Jadi Dirut Transjakarta, Anies Baswedan Bungkam - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Selasa, 28 Januari 2020 - 18:27 WIB

ESPOS.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau tanggul di Latuharhari, Jakarta, Rabu (1/1/2020). (Antara/ Livia Kristianti)

Esposin, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bungkam setelah menunjuk Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang baru, lalu mencopotnya empat hari kemudian. Sosok pengganti Agung Wicaksono ini menuai polemik karena berstatus sebagai terpidana kasus penipuan.

Ketika ditanya soal alasannya menunjuk Donny yang masih terbelit kasus hukum, Anies Baswedan enggan menjawab. Dia menghindari pertanyaan itu dan mengaku akan menjawabnya nanti. "Nanti, nanti," ujar Anies di Balai Kota, Senin (27/1/2020).

Advertisement

Anies mengaku akan memberikan keterangan siang ini. Namun dia tidak memberikan rinciannya soal memberikan keterangan soal rencananya itu. "Siang nanti," singkatnya.

Sudah 63 Penderita Virus Corona Sembuh, Ini Kuncinya

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan surat pengangkatan Donny Andy Saragih dari posisi Direktur Utama PT Transjakarta. Pembatalan tersebut dilakukan lantaran Pemprov DKI Jakarta mendapatkan informasi status Donny yang terjerat kasus pidana.

Advertisement

Nama Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Vaksin Corona Belum Diuji Coba, Masyarakat Jangan Makan Ular

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018 Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan. Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing 2 tahun kepada keduanya.

Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif