by Jafar Sodiq Assegaf Jibi Solopos.com Newswire - Espos.id News - Rabu, 6 Januari 2016 - 15:30 WIB
Trending sosmed satu pekan terakhir adalah meme PN Palembang yang nyatakan “bakar hutan tak merusak lingkungan.”
Esposin, SOLO – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata senilai Rp7,9 triliun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) masih menjadi perbincangan netizen. Seolah tak puas, netizen ramai-ramai membuat meme kecaman.
Pantauan Esposin, Rabu (6/1/2016), meme dan parodi putusan hakim PN Palembang ini masih terus berkembang. Beberapa akun Meme Generator di blog jejaring sosial bahkan terus menerima unggahan gambar dari netizen.
Selama satu pekan terakhir, gambar ketua majelis hakim Parlas Nababan mendadak ngetren. Gambar Parlas muncul dengan quote, “membakar hutan itu tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi.”
Selama satu pekan terakhir, gambar ketua majelis hakim Parlas Nababan mendadak ngetren. Gambar Parlas muncul dengan quote, “membakar hutan itu tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi.”
Gambar Parlas kadang ditempel dengan kalimat lain seperti “Koruptor tidak perlu dipidana, karena negara bisa mencari uang lagi.”
Selain sindiran satire, ada pula yang menanggapi pernyataan Parlas dengan Guyonan. “Selingkuh itu tidak menyakiti hati karena bisa cari pacar lagi,” tulis meme lain.
Meme ini menyelipkan pesan bahwa dampak kebakaran hutan bukan hanya habisnya pepohonan melainkan merusak habitat hewan dan ekosistem. Netizen yang berkomentar di postingan Meme Comic Indonesia itu menyatakan dampak pembakaran hutan juga dirasakan melalui bencana asap dalam beberapa bulan yang lalu.
“.. Hakim kok cara berpikirnya sempit,” ketus salah satu akun di Facebook.
Inilah sejumlah meme keputusan Hakim PN Palembang yang diunggah netizen satu pekan terakhir;