by Dany Saputra - Espos.id News - Selasa, 8 Agustus 2023 - 18:49 WIB
Esposin, JAKARTA -- Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
Putusan kasasi MA itu tertuang dalam nomor perkara 813 K/Pid/2023 atas nama Ferdy Sambo.
Dalam amar tersebut, majelis hakim kasasi menyatakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
Dalam amar tersebut, majelis hakim kasasi menyatakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
"Pidana penjara seumur hidup," demikian dikutip dari amar putusan Majelis Hakim Kasasi, Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan tersebut, diketahui terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara anggota majelis hakim kasasi.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir Yosua.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati," ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Vonis hakim PN Jaksel itu lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang hanya meminta hakim menghukum Sambo dengan penjara seumur hidup.
Vonis pada pengadilan pertama ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun di tingkat kasasi, hukuman Ferdy Sambo itu dianulir menjadi penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Putuskan Penjara Seumur Hidup"