news
Langganan

Tok! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Selasa, 7 Juni 2022 - 15:22 WIB

ESPOS.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Esposin, JAKARTA -- Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Majelis hakim yang dipimpin Brigjen TNI Faridah Faisal itu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Advertisement

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Advertisement

Hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari.

Advertisement

Mengenai kasus ini, pada 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas.

Advertisement

Baca Juga: Sidang Kecelakaan Nagreg: Kolonel Priyanto Bantah Korban Masih Bergerak

Meskipun begitu, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.

Kemudian pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga.

Advertisement

Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Sempat Diingatkan Anak Buah, Kolonel Priyanto Ngotot Buang Jasad Sejoli

Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsabila dikembalikan kepada keluarga. Saat itu, pihak keluarga menolak autopsi untuk jasad Salsabila.

Pada sisi lain, jenazah Handi yang ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada 13 Desember 2021.

Empat hari kemudian, dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga.

Dr. Zaenuri memastikan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup.

Dengan demikian, disimpulkan bahwa Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Namun, penyebab tewasnya Handi bukanlah karena ditabrak mobil, melainkan karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif