by Newswire - Espos.id News - Selasa, 15 September 2020 - 16:12 WIB
Sidang vonis kasus ini digelar secara online di tiga tempat berbeda, Selasa (15/9/2020). Sidang dipimpin hakim ketua, Sutarno, dari Pengadilan Negeri Purworejo.
Sementara terdakwa, Toto Santoso dan Fani Aminadia mengikuti persidangan dari Rutan Purworejo. Adapun jaksa penuntut umum bersama penasihat terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.
Lingga Patok Diduga Peninggalan Mataram Kuno Ditemukan di Lahan Tebu di Klaten
Berdasarkan hasil persidangan, hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan menyiarkan berita bohong soal Keraton Agung Sejagat.
"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Totok Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan, seperti dilansir Detik.com.
Berdasarkan keputusan sidang, maka raja dan ratu Keraton Agung Sejagat ini dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan 1,5 tahun.
Sangar! Bocah SMP di Klaten Ini Hobi Koleksi Ular Piton
Putusan yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Toto Santoso 5 tahun penjara sementara Fanni 3,5 tahun.
Dalam kasus ini Toto dan Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.