by Redaksi - Espos.id News - Rabu, 3 Februari 2010 - 14:17 WIB
Cilacap-- Sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Cilacap nonaktif atas kasus korupsi Rp20,7 miliar terpaksa ditunda. Hal ini lantaran belum siapnya pembelaan dari terdakwa yang akan dibacakan oleh penasihat hukumnya, Guyub Bekti Basuki dan Bambang Sri Wahono.
"Pembelaan yang kami susun belum selesai dengan sempurna sehingga kami meminta pembacaan pembelaan ditunda," kata Guyub kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu.
Terkait permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Solahuddin berkoordinasi dengan hakim anggota, Efiyanto dan Heru Budyanto.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Solahuddin memutuskan pembelaan dibacakan pada Senin (8/2) karena sebelum masa tahanan terdakwa habis, kasus tersebut sudah harus diputuskan. "Tanggal 24 Februari harus sudah diputus," katanya.
Akan tetapi, Guyub Bekti Basuki meminta penambahan waktu selama satu minggu sehingga pembelaan dibacakan pada Rabu (10/2).
Majelis hakim pun kembali berkoordinasi untuk mempertimbangkan permohonan penasihat hukum terdakwa Probo Yulastoro.
Setelah berkoordinasi untuk kedua kalinya, Ketua Majelis Hakim Solahuddin memutuskan sidang pembacaan pembelaan ditunda hingga satu minggu ke depan, Rabu (10/2).
Selain itu, majelis hakim memutuskan penyampaian replik oleh dilakukan pada Jumat (12/2) dan duplik pada Senin (15/2) karena putusan akan dibacakan pada 24 Februari.
Terkait hal itu, kata Solahuddin, penyampaian replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) diminta tidak tertunda karena akan menunda pula penyampaian duplik.
"Untuk memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan, sidang ditunda hingga Rabu (10/2)," kata Solahuddin. ant/isw