news
Langganan

Tak siap pembelaan, Sidang Bupati Cilacap ditunda - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id News  -  Rabu, 3 Februari 2010 - 14:17 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Cilacap-- Sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Cilacap nonaktif atas kasus korupsi Rp20,7 miliar terpaksa ditunda. Hal ini lantaran belum siapnya pembelaan dari terdakwa yang akan dibacakan oleh penasihat hukumnya, Guyub Bekti Basuki dan Bambang Sri Wahono.

"Pembelaan yang kami susun belum selesai dengan sempurna sehingga kami meminta pembacaan pembelaan ditunda," kata Guyub kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu.

Advertisement

Terkait permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Solahuddin berkoordinasi dengan hakim anggota, Efiyanto dan Heru Budyanto.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Solahuddin memutuskan pembelaan dibacakan pada Senin (8/2) karena sebelum masa tahanan terdakwa habis, kasus tersebut sudah harus diputuskan. "Tanggal 24 Februari harus sudah diputus," katanya.

Akan tetapi, Guyub Bekti Basuki meminta penambahan waktu selama satu minggu sehingga pembelaan dibacakan pada Rabu (10/2).

Advertisement

Majelis hakim pun kembali berkoordinasi untuk mempertimbangkan permohonan penasihat hukum terdakwa Probo Yulastoro.

Setelah berkoordinasi untuk kedua kalinya, Ketua Majelis Hakim Solahuddin memutuskan sidang pembacaan pembelaan ditunda hingga satu minggu ke depan, Rabu (10/2).

Selain itu, majelis hakim memutuskan penyampaian replik oleh dilakukan pada Jumat (12/2) dan duplik pada Senin (15/2) karena putusan akan dibacakan pada 24 Februari.

Advertisement

Terkait hal itu, kata Solahuddin, penyampaian replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) diminta tidak tertunda karena akan menunda pula penyampaian duplik.

"Untuk memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan, sidang ditunda hingga Rabu (10/2)," kata Solahuddin. ant/isw

Advertisement
Indah Septiyaning Wardani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif