by Redaksi - Espos.id News - Rabu, 11 Maret 2020 - 14:10 WIB
Esposin, JAKARTA - Sopir Transjakarta resmi menjadi tersangka setelah tabrak mobil Pajero Sport di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020). Salah satu korban tabrakan adalah istri mantan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Boy Rafli Amar.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan pria berinisial JW itu dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.
Meninggal Dalam Kecelakaan Speedboat Paspampres, Dandim Kuala Kapuas Kalteng Dimakamkan di Klaten
JW diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ancaman hukuman paling lama satu tahun dan denda Rp2 juta.
JW diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ancaman hukuman paling lama satu tahun dan denda Rp2 juta.
Fahri menambahkan penyidik tidak menahan tersangka JW karena ancaman pidana hukumannya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.
Sebelumnya, busway Transjakarta menabrak sebuah minibus di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020), menyebabkan kedua kendaraan mengalami rusak berat.
Pengemudi mobil yang ditumpangi istri polisi jenderal bintang dua itu yakni MJ pun tidak mengalami luka serius. Saat itu, Transjakarta yang dikemudikan JW melaju dari arah utara menuju selatan.
Sesampainya di Jalan Sultan Iskandar Muda tepatnya di persimpangan Silkar Kebayoran Lama diduga pengemudi kurang hati-hati sehingga menabrak mobil Pajero yang dikemudikan MJ.
"Saat itu mobil Pajero sedang berbelok dari selatan menuju timur," kata Fahri.
Pelajar SMK Karanganyar Korban Kecelakaan Ngeri Teringat Kondisi Di Bus Saat Kejadian
Sementara itu, pihak Transjakarta memberikan sanksi kepada JW yang diduga lalai sehingga tabrak Pajero Sport di Jakarta Selatan.
"Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan. Sementara itu bus telah diamankan pihak yang berwajib untuk keperluan investigasi," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo.
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pelajar Karanganyar di Madiun Warga Klaten dan Solo
Nadia juga menyayangkan kejadian ini dan mengimbau agar seluruh pengemudi TransJakarta untuk selalu berhati-hati di jalan raya.