by Redaksi - Espos.id News - Senin, 7 Juni 2010 - 14:06 WIB
"Kalau dari Yusuf Faisal sering kami terima," ujar Azwar ketika memberikan kesaksian di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin.
Hilman dan Fachri juga mengakui kadang menerima uang dari Yusuf Faisal. Yusuf Faisal adalah ketua Komisi Kehutahanan ketika itu.
Ketua Majelis Hakim, Jupriadi, kemudian kembali bertanya apakah uang juga diterima anggota fraksi lainnya.
Ketiganya mengiyakan pertanyaan hakim. Menurut pengakuan Azwar, ketika pertama kali mereka menjadi angggota DPR, Yusuf Faisal melarang anggota komisi untuk berbisnis atau menerima uang dari orang lain.
"Untuk menjaga marwah dan martabat komisi," ujar Azwar menirukan ucapan Yusuf Faisal ketika itu.
Azwar kemudian menambahkan bahwa dana untuk urusan operasional Yusuf Faisal yang mengatakan akan mencari caranya, seperti mengikuti tender resmi.
"Ini rejeki, halal," ujar Fahri menirukan ucapan Faisal ketika menyerahkan Travel Cheque pada dirinya.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa mengakui dakwaan. Azwar megakui bahwa ia menerima uang sebesar Rp 310 juta rupiah dalam kasus perambahan hutan lindung, dan 5000 Dolar Singapura untuk kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Sementara itu Hilman Indra menerima Rp 425 juta untuk kasus hutan lindung dan 20 ribu dolar Singpura untuk SKRT.
Sementara itu Fachri Andi Leluasa menerima Rp 335 juta untuk kasus Hutan Lindung dan 30 ribu Dolar Singapura untuk SKRT. Ketiga pelaku mengaku menyesal telah menerima uang tersebut.
inilah/isw