by Lukmanul Hakim Daulay Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 27 Februari 2014 - 12:08 WIB
Esposin, JAKARTA -- Mantan Menteri Kehutanan, M.S. Kaban, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo, Kamis (27/2/2014).
Menurut Kaban, proyek SKRT disepakati sejak zaman Presiden Soeharto dan Presiden Bill Clinton berkuasa. "Kan itu sebenarnya perjanjian yang sudah dibuat pemerintah Indonesia dengan Amerika sejak zaman Pak Harto dan diperpanjang oleh Gus Dur dan Bill Clinton, itu sudah berjalan," kata Kaban.
Terkait penunjukan langsung PT Masaro Radiokom, perusahaan milik Anggoro Widjojo yang menjadi pemegang proyek, Kaban mengakui dia yang menunjuk langsung. Namun Ketua Umum PBB itu beralasan penunjukan langsung itu sudah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kalau soal penujukan langsung itu soal administrasi negara saja. Karena waktunya sangat pendek dan juga dibenarkan oleh UU dan Keputusan Presiden," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah mencegah M.S. Kaban dan mantan sopirnya, Muhammad Yusuf, bepergian keluar negeri guna penyidikan lebih lanjut. Seperti diketahui, saat kasus ini bergulir Kaban tengah duduk di kursi Menhut.
Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjadi Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom, proyek tersebut dihidupkan kembali.