by Mia Chitra Dinisari Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 8 Januari 2014 - 00:20 WIB
Sidang juga mengungkap jika Rudi pernah menerima uang suap dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebesar US$522.500. Jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor mengatakan uang dari Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas mintak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas, agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah, dan menggabungkan menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah.
Sementara itu, suap dari Artha Meris menurut Jaksa agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). “Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Riyono.
Selain menerima suap, dalam dakwaan ketiga, Rudi disebut melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi.
Atas perbuatannya, Rudi terancam 20 tahun penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk tindak pidana pencucian uang, Rudi dianggap melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Meski demikian, Rudi dan kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, dirinya sempat menyatakan dirinya tidak mengerti sebagian dakwaan yang telah didakwakan JPU kepadanya.
Hal menarik lainnya, dalam sidang itu juga terungkap jika Ketua Komisi VII DPR Soetan Bhatoegana disebut menerima bagian dari uang yang diterima Rudi, yang bersumber dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong dari Rudi sebesar US$200.000. Uang tersebut diserahkan kepada Soetan melalui Tri Yulianto di sebuah toko di Jl. MT Haryono Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya, lanjut Riyono, disimpan terdakwa dalam safe deposit box Bank Mandiri.