by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 24 Juli 2014 - 13:55 WIB
Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Kali ini, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai SKK Migas, Rakhmat Asyhari, yang dinilai mengatahui perkara tersebut untuk dimintai kesaksiannya.
Rakhmat Asyhari sendiri akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk tersangka Artha Meris Simbolon (AMS) selaku Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/7/2014). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMS," tuturnya.
Seperti diketahui, Artha Meris Simbolon diduga kuat telah memberikan uang sebesar USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar untuk menyuap kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Atas perbuatannya, Artha Meris Simbolon disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.