by Edi Suwiknyo Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 20 Januari 2017 - 18:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, buka suara soal penetapannya sebagai tersangka suap pengadaan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls–Royce di tubuh Garuda Indonesia.
Menurutnya, selama bertugas di perusahaan penerbangan pelat merah itu, dia tak sekalipun melakukan korupsi maupun menerima pemberian terkait jabatannya. “Sepengetahuan saya, selama menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif atau menerima pemberian terkait jabatan saya,” kata Emirsyah dalam pesan singkatnya kepada Bisnis/JIBI, Jumat (20/1/2017).
Meski menyatakan tidak pernah melakukan tindakan koruptif, Emirsyah akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Dia bahkan menyatakan akan bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus tersebut.
“Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan itu merupakan kewenangan KPK. Sekalipun demikian, saya akan menghormati proses hukum dan bekerja sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakan kebenaran,” jelasnya.
Untuk menghadapi kasus tersebut, bekas petinggi di salah satu badan usaha milik pemerintah itu juga telah menunjuk seorang penasihat hukum, yakni Luhut Pangaribuan.
Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia sejak tahun 2005 hingga 2014. Selama kurun waktu tersebut, harta kekayaannya tercatat melonjak cukup signifikan.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2013 misalnya, semula hartanya pada 2010 lalu hanya Rp19,96 miliar, pada 2013 melonjak hingga Rp49,7 miliar. Jumlah harta tersebut, mencakup aset tidak bergerak dan aset bergerak. Aset tak begerak terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Singapura, hingga Australia.
Pada 2010 nilai aset tak bergerak Emirsyah tak lebih dari Rp15,55 miliar. Namun seiring penambahan aset di Singapura dan Australia, nilai asetnya naik menjadi Rp42,57 miliar pada 2013.
Selain harta tak begerak, laporan harta kekayaan tersebut juga menyebutkan penambahan harta bergerak milik Emirsyah selama kurun waktu tersebu. Pada 2010, dia memiliki harta bergerak berupa empat mobil dengan nilai total Rp956 juta. Pada 2013, nilai asetnya menjadi Rp1,7 miliar.
Sedangkan harta bergerak lainnya terdiri dari jenis logam mulia, batu mulia, hingga barang-barang seni juga naik, jika pada 2010 nilainya hanya Rp746,2 juta, tahun 2013 nilainya bertambah menjadi Rp1,4 miliar.