by Edi Suwiknyo Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 9 Maret 2016 - 14:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (Sekjen MA) Nurhadi membantah menerima bagian uang dalam kasus suap yang melibatkan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna.
Dia meminta kepada pihak-pihak tidak asal menuduh. Jika memang ada yang menyebutnya menerima uang atau terlibat dalam kasus tersebut, dia meminta untuk membuktikannya.
"Saya tidak terima [suap], saya klir, klir," ujar dia sesuai menjadi saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/3/2016) kemarin.
Nurhadi juga menyanggah pemakaian namanya oleh Andri terkait permintaan Ichsan Suaidi untuk menunda salinan putusan kasasinya. Dia juga mengaku tidak mengenal dengan kuasa hukum Ichsan Suaidi, Awang Lazuardi Embat, yang mengurus penundaan salinan putusan kasasi tersebut. Awang terlibat kasus suap kepada Andri Tristianto Sutrisna.
"Saya tidak mengenal pengacara itu. Silakan buktikan, kalau memang ada silakan buktikan," imbuh dia.