Esposin, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan bahwa Royani, Sekjen MA Nurhadi, sudah diberhentikan. Royani yang juga PNS di MA tersebut sudah 42 hari tidak masuk kerja.
"Dia sudah 42 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah jadi diberhentikan oleh MA," ujar Suhadi, Jumat (27/5/2016) malam, seperti dikutip Esposin dari Detik.
Pemecatan Royani, menurut Suhadi, sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Surat keputusan (SK) pemberhentian Royani sudah diteken pada Jumat (27/5/2016). "Lebih dari 30 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, institusi yang berwenang sudah dapat memberhentikan yang bersangkutan," tegas dia.
Royani saat ini dalam pencarian KPK terkait kasus suap panitera PN Jakpus. Sudah dua kali KPK memanggil orang yang juga menjadi sopir Nurhadi tersebut, namun tidak pernah terlihat di Gedung KPK. MA ikut membantu pencarian Royani yang diduga disembunyikan. Namun pencarian di dua kediaman Royani tidak membuahkan hasil.
MA sudah mengirimkan surat ke alamat Royani di daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Saat disambangi, pegawai MA itu tidak berada di rumahnya. Mereka kemudian menyerahkan surat tersebut kepada pemerintah daerah setempat. “Sudah diserahkan kepada pemerintah daerah tempat tinggalnya. Dengan harapan, kalau mereka melihat Royani segera memberitahu MA,” kata Suhadi kepada Bisnis/JIBI, Jumat.
Sebelumnya, Suhadi mengklarifikasi status Royani di MA. Dia memaparkan, Royani bukan sopir Nurhadi, melainkan pegawai MA yang kebetulan memiliki keahlian mengemudikan mobil sehingga ditugaskan sebagai sopir Nurhadi.
MA menyesalkan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo soal kemungkinan tersangka baru dari institusinya. Terlebih, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi ada oknum di MA yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka menganggap, kondisi itu secara tidak langsung membuat publik bingung. Dia pun menyarankan, statemen tersebut dilontarkan setelah ada status yang jelas. “Ya seharusnya setelah ada pengumuman tersangka baru dilontarkan ke publik. Kalau seperti ini membuat ngambang,” imbuh dia.
Sebelumnya Kamis (26/5/2016) malam, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka baru itu berasal dari Mahkamah Agung dan Lippo. Dalam kesempatan lain, Agus juga menyatakan ada beberapa perkara yang diduga terkait dengan grup bisnis tersebut.