by Eka Chandra Septarini Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 14 Agustus 2015 - 13:35 WIB
Esposin, JAKARTA - Sidang perdana tersangka O.C. Kaligis yang tersangkut kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan digelar Kamis (20/8/2015), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan O.C. Kaligis diancam dengan pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 dan Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999.
Penyerahan pokok perkara yang sangat cepat ini mengejutkan tim kuasa hukum Kaligis. Mereka mempertanyakan kelanjutan tersangka lain yang terkena operasi tangkap tangan.
" Ini hasil OTT mana yang lain? Kok yang maju duluan adalah berkas O.C.?" ujar kusa hukum Kaligis, Johnson Pandjaitan, di Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Johnson Pandjaitan merasa ada unsur kebohongan yang dilakukan KPK dalam melakukan proses hukum terhadap kliennya. Ia menilai adanya indikasi KPK ingin menggugurkan proses permohonan praperadilan yang telah diajukan sebelumnya.
"Sangatlah kuat indikasi oleh KPK untuk menggugurkan prapreradilan yang sudah diajukan. KPK secara resmi atas nama institusi meminta penundaan waktu selama dua minggu. Tapi ini malah melimpahkan pokok perkara." tambah Johnson.