by Eka Chandra Septarini Jibi Bisnis - Espos.id News - Senin, 19 Oktober 2015 - 15:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting, didakwa menerima uang sejumlah USD5.000 dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, yang diberikan melalui pengacara OC Kaligis.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili" ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Surya Neli, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2015).
Dermawan Ginting yang juga hakim PTUN Medan itu diduga menerima hadiah berupa uang sebesar USD5.000 dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis dan M. Yagari Bhastara alias Gary. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang ditangani oleh terdakwa.
Kasus itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumut, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditangani oleh PTUN Medan.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa diancam pidana dalam pasal 11 dan pasal 12 huruf c UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.