news
Langganan

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Begini Isi Dakwaan Jaksa terkait Kasus O.C. Kaligis - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Eka Chandra Septarini Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Senin, 31 Agustus 2015 - 14:35 WIB

ESPOS.ID - O.C. Kaligis (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Suap hakim PTUN Medan disidangkan hari ini dengan terdakwa O.C. Kaligis.

Esposin, JAKARTA - Pengacara kondang O.C. Kaligis didakwa telah menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebanyak dua dari tiga kali transaksi suap diberikan langsung oleh Kaligis.

Advertisement

"Terdakwa Otto Cornelis Kaligis bersama dengan M. Yagari Bhastara alias Gerry, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti, memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sebesar SGD5.000 dan USD15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN Medan masing-masing sebesar USD5.000, serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar USD2.000," ujar tim jaksa yang diketuai Yudi Kristiana, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Peristiwa ini berawal pada 16 Maret 2015 saat, Kejaksaan Tinggi Sumut memanggil Ahmad Fuad Lubis untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pada Maret 2015, Gatot dan Evy, berangkat terbang ke Jakarta guna bertemu Kaligis di kantornya. Gatot-Evy meminta Kaligis untuk menjadi kuasa hukum Fuad.

Advertisement

Pada bulan April 2015 di sebuah rumah makan di Medan, Fuad atas permintaan Gatot menandatangani surat kuasa kepada tim penasihat hukum O.C. Kaligis & Associates.

Begitu mendapat mandat, Kaligis beserta tim segera mengatur strategi guna memenangkan gugatan kliennya.

"Sekitar bulan April 2015, terdakwa bersama Gerry dan Indah menemui Syamsir dan Tripeni untuk konsultasi gugatan. Setelah konsultasi,terdakwa memberikan amplop berisi SGD5.000 kepada Tripeni Irianto. Selanjutnya menemui Syamsir dan memberi uang USD1.000," kata jaksa.

Advertisement

Atas tindak tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif