news
Langganan

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Bareskrim Evaluasi Laporan Kaligis soal Penculikan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id News  -  Selasa, 25 Agustus 2015 - 17:15 WIB

ESPOS.ID - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Suap hakim PTUN Medan telah menjerat sejumlah tersangka. Bareskrim menyatakan tetap memproses laporan O.C. Kaligis.

Esposin, JAKARTA - Polisi akan tetap memproses kasus yang dilaporkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, meski permohonan praperadilan Kaligis telah ditolak PN Jakarta Selatan.

Advertisement

"Masih [diproses], kan yang dilaporkan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang penyidik KPK. Sekarang [kasus tersebut] masih dalam tahap evaluasi," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Ia mengatakan pihaknya kini masih menunggu jawaban surat permohonan pemeriksaan Kaligis yang telah dilayangkan ke pengadilan.

"Surat sudah [dikirimkan], tapi belum ada jawaban," ujar dia.

Advertisement

Sebelumnya tim kuasa hukum pengacara O.C. Kaligis melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan dan penahanan Kaligis.

KPK telah resmi menahan Kaligis pada 14 Juli 2015 terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi dan penyuapan di PTUN Medan, Sumatera Utara, setelah dilakukan penjemputan paksa di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat di hari yang sama.

Penahanan tersebut dilakukan KPK seusai melakukan pemeriksaan terhadap O.C. Kaligis selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya KPK membawa tersangka ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.

Advertisement

Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor O.C. Kaligis dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara tersebut pada kasus di PTUN Medan.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif