by Eka Chandra Septarini Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 4 November 2015 - 23:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- KPK akhirnya merampungkan penyidikan berkas perkara M. Yagari Bhastara alias Gary dan melimpahkannya ke tahap penuntutan. Gary terkait kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan berikut paniteranya yang terungkap dari operasi tangkap tangan KPK di Medan beberapa waktu lalu.
"Hari ini Rabu [4/11/2015] telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK Tahap II atas nama tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (4/11/2015).
Gary diciduk bersama dengan Syamsir Yusfan Amir Fauzi, Tripeni Irianto Putro, dan Dermawan Ginting dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015. Saat itu, Gary hendak memberikan uang suap kepada para hakim dan panitera PTUN Medan tersebut.
Uang suap tersebut diduga berasal dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui pengacara OC Kaligis dan Gary.
Hingga saat ini KPK telah melimpahkan empat berkas perkara ke penuntutan atas nama OC Kaligis, Syamsir Yusfan, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Berkas perkara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti masih terus digarap oleh KPK.