by Tutut Indrawati Jibi Solopos - Espos.id News - Jumat, 15 November 2013 - 09:04 WIB
Esposin, SOLO -- Bupati Karanganyar, Rina Iriani, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri Karanganyar.
Berita Tersangka, Bupati Rina Kena Cekal tersebut menjadi headline Harian Umum Solopos edisi, Jumat (15/11/2013).
Kabar pendukung calon kepala daerah mengamuk di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) juga menempati halaman depan Solopos hari ini. Sementara berita Banyak Bungker di Solo Dibongkar mengisi halaman 1 Soloraya.
Kabar pendukung calon kepala daerah mengamuk di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) juga menempati halaman depan Solopos hari ini. Sementara berita Banyak Bungker di Solo Dibongkar mengisi halaman 1 Soloraya.
Inilah cuplikan beberapa berita Solopos hari ini :
Tersangka, Bupati Rina Kena Cekal
Meski belum ditahan, Kejakti Jateng langsung mengajukan pencekalan Rina agar tidak bepergian ke luar negeri. Terkait status barunya itu, Bupati Rina enggan menemui wartawan. Ia mengurung diri di rumah dinasnya sehingga wartawan yang menyanggong sejak sejak siang hingga sore belum berhasil mendapatkan konfirmasi.
Kepala Kejakti Jateng, Babul Khoir Harahap, Kamis (14/11), mengatakan dari hasil penyelidikan telah diperoleh alat bukti hukum yang cukup kuat mengenai keterlibatan Bupati Karanganyar dalam kasus GLA. “Penyidik menetapkan Dr. Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih S.Pd, M. Hum, sebagai tersangka,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Kejakti Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (14/11).
Rusuh saat Sidang, MK Dinilai Kehilangan Wibawa
Pendukung calon kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) mengamuk dan merusak sejumlah properti, Kamis (14/11) siang. Sejumlah kalangan menilai kasus ini sebagai turunnya wibawa MK setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK beberapa waktu lalu.
Rusuh itu dilakukan puluhan pengunjung sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku. Mereka melempar mikrofon dan kursi ke arah majelis hakim konstitusi.
Gugatan sengketa pilkada itu diajukan oleh pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa, Jacobus-F. Puttilehalat, dan Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji. Penyerangan ruang sidang MK bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji.
Banyak Bungker di Solo Dibongkar
Selain di kompleks Balai Kota Solo, bungker juga pernah ditemukan di Pura Mangkunegaran dan Kampoeng Batik Laweyan. Namun, bungker-bungker tersebut tak lagi berbekas karena mayoritas sudah dibongkar.
Pura Mangkunegaran pernah memiliki bungker di era Mangkunegara VII. Bungker tersebut kemudian dibongkar pada masa kepemimpinan Mangkunegara VIII karena dianggap sudah tidak lagi berfungsi. Oleh sebab itu keberadaan bungker tersebut kini sudah tidak berbekas.
“Memang dulu pernah ada bungker yang letaknya di sebelah timur dan barat Pura Mangkunegaran. Bahkan yang di barat saat ini sudah menjadi lapangan tenis,“ ungkap Pangageng Mandrapura Pura Mangkunegaran, Supriyanto, saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Kamis (14/11).