news
Langganan

SIDANG VONIS : Irjen Djoko Terbukti Terima Duit Rp 32 M - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Newswire  - Espos.id News  -  Selasa, 3 September 2013 - 15:19 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, JAKARTA--Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo terbukti menerima duit Rp 32 miliar. Uang ini diterima dari PT CMMA, perusahaan yang mengerjakan proyek driving simulator roda dua dan roda empat.

"Terdakwa telah terbukti menerima uang dari Budi Susanto (PT CMMA) Rp 32 miliar," kata hakim anggota Ugo membacakan analisa yuridis dari putusan Djoko di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9/2013) seperti dilansir detik.com.

Advertisement

Pemberian duit ini diberikan dua tahap yakni Rp 30 miliar dan Rp 2 miliar. Hakim anggota M Samiadji mengatakan, duit Rp 30 miliar diberikan dalam 4 kardus sepekan setelah dikeluarkannya surat perintah membayar.

"Terdakwa memanggil Legimo di ruang kerja. Terdakwa bilang akan ada titipan jadi Legimo diminta tidak pulang dulu," papar Hakim Samiadji.

Sorenya, staf Budi Susanto menemui Legimo dengan membawa kardus berisi uang tersebut. "Keesokan harinya Legimo menyerahkan uang dalam 4 kardus ke terdakwa," ujar Samiadji.

Advertisement

Saat ini hakim anggota masih membacakan dakwaan tindak pidana pencucian uang Irjen Djoko.

Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif