by Redaksi - Espos.id News - Senin, 28 Maret 2011 - 11:33 WIB
Solo (Esposin)--Pengadilan Negeri (PN) Solo menunda sidang kasus pemalsuan akta autentik, Senin (28/3/2011).
Penundaan sidang dengan terdakwa, Robby Sumampouw itu sedianya menghadirkan seorang saksi. Berdasarkan pantauan Espos di persidangan, Ketua Hakim Majelis, Herman Hutapea langsung mengambil keputusan menunda persidangan.
Pasalnya, seorang saksi bernama Sri Lestari tidak dapat mengikuti jalannya persidangan karena sakit.
(pso)