by Jafar Sodiq Assegaf Jibi Solopos.com Newswire - Espos.id News - Selasa, 27 Desember 2016 - 11:07 WIB
Sidang kasus Ahok bakal dilanjutkan 3 Januari 2017.
Esposin, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi atau bantahan yang diajukan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang pun tetap dilanjutkan namun lokasinya dipindah.
Didampingi empat hakim anggota, Dwiarso dalam putusannya juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan proses penyidikannya terhadap kasus Ahok yang juga gubernur nonaktif DKI Jakarta.
"Memerintahkan untuk melanjutkan penyidikan perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," ujar Dwiarso.
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang penistaan agama dengan terdakwa Ahok tetap dilanjutkan ke tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi. Namun, lokasi sidang dipindah ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan.
Usai memberi kesempatan bicara kepada terdakwa dan JPU, majelis hakim menunda sidang Ahok hingga Selasa 3 Januari 2017.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim juga menyetujui lokasi sidang Ahok untuk selanjutnya tidak lagi di eks gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian, maka persidangan berikutnya kami tunda 3 Januari 2017 di gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Dwiarso Budi saat menutup sidang Ahok.