by Insetyonoto Jibi Solopos - Espos.id News - Selasa, 23 Oktober 2012 - 11:58 WIB
SEMARANG--Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet terdakwa dalam kasus bentrokan di Gandekan, Solo, menyatakan menerima putusan hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/10/2012).
Terdakwa lainnya, Mardi Sugeng alias Gembor juga menyatakan menerima vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Hal itu diungkapkan penasehat hukum kedua terdakwa, M. Badruzaman.
Seperti diberitakan, dalam sidang yang diketuai majelis hakim Boedi Susanto itu kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Dwi Pamuji di Jalan RE Martadinata pada Kamis (3/5/2012).
Vonis yang dijatuhkan pada kedua terdakwa dalam sidang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Iwan Walet dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (2/10/2012) dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan. Sementara Mardi Sugeng alias Gembor dituntut satu tahun tiga bulan penjara.