by Redaksi - Espos.id News - Kamis, 17 Maret 2011 - 07:01 WIB
"Ya tetap dong kalau ngga salah 5 saksi nanti. Kita tetap akan pakai teleconference kan keputusan majelis seperti itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf saat dihubungi, Rabu (16/3/2011) malam.
Yusuf mengatakan, sesuai UU Pemberantasan Terorisme penggunaan teleconference untuk saksi diperkenankan. Karenanya, jaksa heran kuasa hukum Ba'asyir telalu mempersoalkan hal itu. "Kan sama saja. Nanti juga terdakwa bisa mengkonfirmasi, membantah, gampang saja," imbuhnya.
Terkait ancaman Ba'asyir yang menolak hadir di sidang, lanjut Yusuf, pihaknya tetap akan menjalankan prosedur seperti biasa yakni menjemput Ba'asyir dari Bareskrim untuk hadir di persidangan.
"Kita tetap jemput, kan ada tugas untuk kita menghadirkan terdakwa. Kalau terdakwa tidak mau ya kita jelaskan pada majelis hakim seperti apa. Apakah dilanjutkan atau tidak, kalau putusannya lanjut kita lanjut tanpa dia (Ba'asyir)," papar Yusuf.
Sebelumnya, Ba'asyir dan kuasa hukumnya menolak jaksa mengajukan saksi vai teleconference. Mereka memprotes hal itu dengan cara walk out dari sidang. Ba'asyir tetap tidak akan hadir di sidang selama jaksa masih menggunakan saksi via teleconference.
(dtc/try)