by Newswire - Espos.id News - Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:46 WIB
Esposin, JAKARTA -- Bagi Anda ahli isap alias perokok, siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk membeli rokok. Pasalnya, per Februari 2021 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12,5%. Namun ada jenis rokok yang tidak naik harganya karena tidak ada kenaikan cukai.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Ganggu Penerbangan, Pesawat Jakarta ke Semarang Terpaksa Mampir Dulu di Solo
Perinciannya, srigaret kretek mesin (SKM) 2B dan sigaret putih mesin (SPM) 2B kenaikan tarif nya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A. Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan.
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:
- SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
- SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
- SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
- SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
- SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
- SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang
Baca Juga: Sedih, Pemerintah Tak Lagi Beri Bantuan Subsidi Gaji Pegawai Rp600.000/Bulan
Sedangkan untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%. Jadi rokok jenis apa yang Anda isap? Silakan itu sendiri kenaikan harganya.