by Nugroho Meidinata - Espos.id News - Rabu, 12 Oktober 2022 - 10:27 WIB
Esposin, SOLO — Pemerintah baru saja menerbitkan SKB 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Dari hal tersebut, diketahui terdapat lima kali libur panjang akhir pekan atau long weekend selama 2023.
SKB 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) itu, terdapat 15 hari libur selama 2023.
“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Tertuang dalam SKB yang tadi saudara-saudara saksikan ditandatangani 3 kementerian terkait, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” terang Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang tayang di kanal Youtube Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).
Berdasarkan penelusuran Esposin pada kalender 2023, berikut ini lima libur panjang akhir pekan atau long weekend selama 2023, mengacu SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Baca Juga: Tema dan Link Download Logo Hari Santri Nasional 2022
Long weekend 2023 juga terjadi pada tanggal 29 April 2023 hingga 1 Mei 2023. Hal ini dikarenakan 1 Mei 2023 diperingati sebagai Hari Buruh.
Baca Juga: Daftar Motor yang Diklaim Paling Irit Bensin di Indonesia
Baca Juga: Daftar & Arti 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Termasuk Hijau