by Sholahudin Al Ayubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Senin, 4 Agustus 2014 - 07:00 WIB
Heru Wibowo, anggota tim kuasa hukum kubu Prabowo, mengatakan perbaikan tersebut akan dilakukan sesuai dengan saran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pendahuluan yang digelar pada 6 Agustus 2014.
“Adapun untuk poin perbaikan, kami akan menajamkan serta menyempurnakan sejumlah poin gugatan. Namun, itu semua masih menunggu saran dari hakim MK pada sidang mendatang,” kata Heru kepada JIBI/Bisnis, Minggu (3/8/2014).
Perbaikan tersebut, jelasnya, juga termasuk salah penulisan jika dianggap substansial bagi hakim MK. “Jadi kalau typo diminta diubah, ya diubah.”
Upaya menggugat hasil pemilihan umum ini dilakukan lantaran pelanggaran yang masif dilakukan di 52.000 tempat pemungutan suara (TPS). Untuk itu, kubu Prabowo meminta kepada MK untuk mengabulkan tuntutan pemungutan suara ulang di 52.000 TSP tersebut.
“Selain itu, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, telah mengabaikan protes yang disampaikan oleh tim pasangan Prabowo-Hatta selama penyelenggaraan pemilu berlangsung,” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum lainnya.
Sesuai rencana, pasangan prabowo-hatta dijadwalkan hadir dalam sidang perdana kasus gugatan PHPU tersebut.
Sekadar pengingat, kubu Prabowo telah resmi menggugat hasil pemilihan umum presiden ke MK dengan Nomor 01-1/PAN/PHPU-PRES/7/2014 dengan tuntutan pembatalan keputusan komisi pemilhan umum terkait hasil pemilu presiden pada Jumat (25/7).
Secara detail Prabowo memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU no. 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014