news
Langganan

Saksi Kasus Korupsi Meninggal di Ruang Pemeriksaan Kejagung - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Sholahuddin Al Ayyubi  - Espos.id News  -  Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:50 WIB

ESPOS.ID - Gedung Kejaksaan Agung. (liputan6.com)

Esposin, JAKARTA – Seorang saksi kasus korupsi, Iwan Pahlevi meninggal dunia ketika tengah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (21/10/2021).

Iwan Pahlevi adalah mantan Staf Senior Divisi Perdagangan Perum Perindo.

Advertisement

Meninggalnya saksi kasus korupsi itu sontak membuat geger Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan almarhum Iwan Pahlevi adalah salah satu dari tujuh orang saksi yang dijadwalkan diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo.

"Kami berbelasungkawa terkait meninggalnya salah satu saksi terkait perkara Perum Perindo," kata Leonard seperti dikutip Bisnis.com, Kamis (21/10/2021).

Advertisement

Leonard menceritakan saksi datang ke Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB untuk memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi.

Mendadak Kejang

"Kemudian, tim penyidik menjemput saksi yang sedang duduk di ruang tunggu untuk diantar ke ruang pemeriksaan nomor 10 dan langsung duduk di ruang pemeriksaan," ujarnya.

Hanya berselang waktu satu menit setelah Iwan Pahlevi duduk di ruang pemeriksaan, ia mendadak kejang dan mengalami sesak nafas hingga tidak sadarkan diri.

"Kemudian tim medis langsung datang untuk membantu almarhum dengan cara membantu pernafasan melalui mulut dan pijat dada di jantung," ujarnya.

Advertisement

Menurut Leonard, almarhum Iwan Pahlevi tidak memberikan respons setelah dibantu nafas dan pijat dada itu, kemudian langsung dilarikan ke RS Adhyaksa di Ceger Jakarta Timur.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Kejagung, Ruang Kerja Jaksa Agung Ikut Terbakar 

"Namun yang bersangkutan hari ini telah dipanggil Tuhan dan saat ini yang bersangkutan akan dibawa kepada pihak keluarga," tuturnya.

Kejagung menetapkan mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini sebagai tersangka kasus korupsi di Perum Perindo.

Wenny ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang direktur swasta lainnya yaitu Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif