by Lugas Subarkah Harianjogja.com - Espos.id News - Jumat, 11 Desember 2020 - 11:30 WIB
Esposin, JOGJA -- Pemerintah Daerah DIY tidak akan menutup akses atau memberlakukan karantina bagi pengunjung luar kota yang masuk ke Jogja. Mereka juga tidak akan menutup kegiatan wisata pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) meski kasus harian Covid-19 masih tinggi.
Kebijakan ini yang bikin iri para pengusaha perhotelan dan pariwisata di Kota Solo.
Yang Pemda DIY lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 adalah pemerintah kabupaten/kota diminta lebih selektif dalam memberikan izin kegiatan.
Pengusaha Ramai-Ramai Protes Kebijakan Karantina Wali Kota Solo
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo, menjelaskan masyarakat dan wisatawan boleh merayakan Nataru dengan menerapkan protokol Kesehatan dan tanpa kerumunan. “Tidak ada larangan pesta tahun baru, tapi tidak boleh ada kerumunan,” ujarnya, Kamis (10/12/2020), seperti dikutip dari harianregional.com.Untuk menghadapi libur Nataru inim seluruh destinasi dan usaha pariwisata di DIY telah dilengkapi sarana-prasarana penunjang penerapan protokol kesehatan. Selain itu , telah ada pelatihan petugas di lapangan untuk implementasi protokol kesehatan.
“Kami lakukan pendampingan, verifikasi, sertifikasi. Sertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang kemudian memberi tanda destinasi atau usaha bersangkutan telah memenuhi perasyaratan penyelenggara pariwisata,” ungkapnya.
Pengusaha: Simpang Siur Informasi Soal Karantina Pemudik ke Solo Bikin Bisnis Kacau
Pengalaman dua kali long weekend pada Agustus dan Oktober lalu menjadi bekal Pemda DIY untuk persiapan libur akhir tahun mendatang. Pihaknya mengingatkan kembali penegakan protokol kesehatan di destinasi wisata dan usaha pariwisata.“Ini penting untuk menjaga pariwisata dari Covid-19. Rekomendasi pariwisata punya risiko tinggi sehingga mohon dipertimbangakan, jam dan hari operasional untuk memastikan dilakukan pembersihan total, jaga kesehatan, keamanan, kebersihan dan sebagainya,” kata Singgih.
Karantina Pemudik Momen Nataru di Solo Technopark Ditunda, Ini Alasannya
Singgih menambahkan, setiap kegiatan wajib mengantongi izin. Jika terjadi kerumunan, masyarakat bisa melaporkan ke hotline Satpol PP DIY, sehingga bisa langsung ditangani. Ia mencontohkan seperti event Indonssia Scooter Festival beberapa waktu lalu, yang meski sudah mengantongi izin, bisa dibubarkan di tengah jalan karena menimbulkan kerumunan.