news
Langganan

REMISI KORUPTOR : Yasonna Minta Pengadilan Beri Hukuman Berat, Biar Bisa Diremisi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Lili Sunardi Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Rabu, 12 Agustus 2015 - 22:30 WIB

ESPOS.ID - Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko (ketiga dari kiri) bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly (ketiga dari kanan), Dirjen Pemasyarakatan Kemekumham Handoyo Sudradjat (kedua dari kiri) dan sejumlah staf kedua lembaga berfoto bersama seusai penandatanganan nota kesepahaman di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (2/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Remisi koruptor selalu menjadi kontroversi dalam setiap pengurangan hukuman.

Esposin, JAKARTA -- Pemerintah meminta pengadilan mempertimbangkan remisi yang akan diberikan pemerintah dalam memutuskan hukuman kepada terdakwa yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Yasonna Laoly mengatakan selama ini pemberian remisi kepada terpidana selalu menjadi kontroversi di masyarakat. Padahal, remisi diberikan berdasarkan ketentuan dan tanpa melanggar hak terpidana yang diatur dalam undang-undang.

"Urusan menghukum kan di pengadilan, setelah itu diberikan kepada kami untuk dibina. Kalau terpidana sudah berhasil dibina, kenapa tidak boleh diberikan reward? Itu kan diatur dalam undang-undang," katanya di Jakarta, Rabu (12/8/2015).

Yasonna Laoly menuturkan seharusnya hakim mempertimbangkan pemberian remisi saat memutuskan hukuman di pengadilan. Jaksa pun dapat menuntut hukuman berat kepada terdakwa agar remisi yang diberikan kepadanya tidak mengurangi substansi hukuman yang akan diberikan.

Advertisement

Dia mencontohkan hakim dapat menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun apabila ingin menghukum terdakwa selama lima tahun. Vonis tersebut nantinya akan dikurangi remisi jika terpidana berkelakuan baik, sehingga masa hukuman yang dijalaninya tetap sesuai dengan perbuatan melanggar hukumnya.

"Jangan upaya menghukum koruptor dengan berat mengganggu kerja kami sehingga lembaga pemasyarakatan menjadi penuh karena banyak yang masuk tetapi tidak ada yg keluar," ujarnya.

Yasonna Laoly menuturkan saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan (LP) sangat memprihatinkan karena sebagian besar sudah kelebihan kapasitas. Dirinya mengaku harus jongkok untuk masuk ke dalam LP Cipinang yang mayoritas diisi oleh terpidana kasus narkoba.

Advertisement

Seperti diketahui, pemerintah secara rutin memberikan remisi kepada terpidana yang dianggap berkelakuan baik setiap 17 Agustus. Hal tersebut kemudian menuai kontroversi, karena di sisi yang lain masyarakat menginginkan hukuman berat untuk koruptor.

Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif