by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Senin, 16 Maret 2015 - 17:15 WIB
Esposin, JAKARTA - Wacana mempermudah remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi yang dilontarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly tak berpengaruh kepada Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan pihaknya tidak terpengaruh dengan adanya wacana tersebut mengingat posisi Polri adalah menjalankan kebijakan pemerintah.
"Kita tidak terpengaruh. Kita bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Dia mengatakan narapidana sesuai ketentuannya berhak mendapat remisi entah itu kejahatan umum atau khusus. Kendati demikian, kepolisian posisinya hanya menjalankan kebijakan pemerintah yaitu melakukan penegakan hukum.
Dia mengatakan pihaknya tak pernah kendur dalam upaya memberantas korupsi sekalipun wacana Menteri Yasonna tersebut dapat terealisasi. "Kita gak pernah luntur, ada korupsi diproses," kata Rikwanto.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan kemudahan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi, sebab selama ini dinilai diskriminatif.
Karena remisi bagi terpidana korupsi harus meminta persetujuan KPK atau kejaksaan, padahal kata Menteri Yasonna prosedurnya ada di Kemenkumham.
Yasona berpendapat remisi adalah hak narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan, dan pelayanan.
Karena itu, dia tak sependapat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 yang mengatur remisi serta pembebasan bersyarat bagi koruptor, teroris, narkoba, pelanggar HAM dan kejahatan keamanan negara.
Kemenkumham berencana mengkaji peraturan pemerintah tersebut yang dinilai diskriminatif tersebut.