by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 20 Maret 2015 - 21:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai setiap terpidana berhak mendapatkan remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB). Baik terpidana kasus terorisme, narkotika, dan juga kasus korupsi, berhak dapat remisi.
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 sudah diatur bahwa narapidana dalam perkara korupsi, terorisme. dan narkotika tidak bisa diberikan diberikan remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB).
"Jadi setiap terpidana memang berhak diberikan pemotongan hukuman apabila berbuat baik," tutur Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Kendati demikian, syarat untuk mendapatkan remisi maupun PB tidak mudah. Prasetyo memberikan contoh, seorang terpidana korupsi harus berbuat baik selama lebih dari enam bulan dan menjadi Justice Collaborator (JC). "Ketika itu dipenuhi maka dipertimbangankan untuk diberikan remisi atau tidak," kata Prasetyo.
Kemudian, Prasetyo juga memberi contoh lain bagi terpidana teroris dan narkoba. Menurut Prasetyo, terpidana teroris harus mengikuti deradikaliasi untuk mendapatkan remisi.
Kemudian teroris tersebut harus siap membuat pernyataan untuk mencintai NKRI. Kemudian terpidana narkoba harus berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari. "Remisi sudah ada PP-nya, No. 99/2012. Kalau itu diterapkan dengan baik, maka sudah cukup," tukasnya.